JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum keluarga Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak mendorong Presiden Joko Widodo untuk membentuk tim independen dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Selain kecintaannya kepada institusi Polri, Kamaruddin menilai tim independen patut dibentuk atas dugaan keterlibatan satu di antara pimpinan Komisi di DPR.
Hal tersebut disampaikan Kamaruddin Simanjuntak dalam keterangannya di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Rabu (14/9/2022).
“Saya terus mendorong Pak Presiden untuk membentuk tim independen, alasannya adalah karena ada keterlibatan juga dari dewan, salah satu ketua komisi dewan dimanfaatkan oleh Ferdy Sambo untuk melobi istana melalui salah satu kementerian, yaitu kementerian sekretaris negara,” ungkap Kamaruddin.
Baca Juga: Pengakuan Ferdy Sambo: Bantah Perintahkan Bharada E Isi Amunisi ke Pistol dan Ikut Tembak Brigadir J
“Berhasil apa tidak saya tidak tahu. Tetapi yang jelas berdasarkan informasi intelijen itu digunakan, kan begitu, Ketua Komisi DPR ini, kemudian juga melobi Kementerian yang lain yang menterinya itu X Polri.”
Bukan hanya itu, Kamaruddin menambakan, tim konektivitas atau tim independen perlu dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J karena mengungkap kasus ini secara terang benderang sesuai keinginan Presiden Jokowi tidak mudah.
Sebab menurut Kamaruddin, banyak pihak yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
“Karena saya sudah memahami perkara ini sejak awal, berdasarkan informasi-informasi dari intelijen saya yang menyatakan banyaknya keterlibatan para pihak mulai daripada Polres, Polda, Pidum Polri dan Propam kan begitu,” ujar Kamaruddin.
Baca Juga: Pakar Sebut Ferdy Sambo Aktor Intelektual Penembakan Brigadir J, Terlepas Akui Tembak atau Tidak
“Tapi sayang yang dilakukan Presiden hanya berbicara 4 kali menyatakan buka seterang-terangnya, tetapi sayang permintaan pak presiden itu tidak dihiraukan atau tidak diindahkan oleh Polri begitulah kira-kira.”
Bagi Kamaruddin, seharusnya ada 9 sampai 10 tersangka yang ditetapkan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau diluar perkara obstruction of justice.
Artinya bukan hanya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
“Dari awal saya sudah ingatkan penyidik bahwa yang harus menjadi tersangka dalam perkara ini minimal 9 atau 10 orang,” ucap Kamaruddin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.