41 anggota DPRD Kota Malang yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK karena dugaan suap APBD-P Kota Malang tahun 2015 masing-masing diduga menerima uang suap Rp 12,5 - 50 juta dari Walikota Non Aktif Mochammad Anton. Awalnya, Subur mengetahui uang itu sebagai tunjangan hari raya (THR).
Namun, belakangan Ia mengetahui uang itu disebut sebagai uang pokok pikiran (pokir) atau aspirasi anggota DPRD. Sejatinya, para anggota DPRD tidak diperbolehkan menerima THR atau pun uang aspirasi dari pihak eksekutif. Subur pun mengakui itu adalah uang haram.
Subur Triono mengaku ada "godaan" berupa tawaran uang kepada anggota DPRD sebelum kasus korupsi DPRD Kota Malang ini terungkap. Subur Triono mengaku banyak uang yang diberikan bersifat abu-abu untuk anggota DPRD Kota Malang selama ini.
Ia juga menyatakan jumlah uang tersebut berkisar kurang dari Rp 10 juta atau bisa lebih dari Rp 20 juta. Subur pun mengaku kapok kembali mencalonkan jadi anggota DPRD karena kasus korupsi DPRD Kota Malang ini. Ia pun berharap tetap selamat dari jeratan KPK.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.