JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai masih banyak lagi sangkaan yang bisa diterapkan penyidik terhadap Ferdy Sambo.
Sejauh ini Bareskrim Polri menetapkan Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana dan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena merusak barang bukti CCTV.
Gayus Lumbuun menilai Sambo juga bisa dijerat UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hal ini merujuk tindakan mantan Kadiv Propam Polri itu untuk menyuap pegawai LPSK terkait permohonan perlindungan Putri Candrawathi.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dijerat 3 Pasal Berlapis, Mulai dari Pembunuhan Berencana Hingga UU ITE!
Kemudian dugaan gratifikasi, hal ini dikaitkan dengan LHKPN Ferdy Sambo yang tidak lengkap. Serta dugaan penyalahgunaan senjata sebagaiman diatur dalam UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.
"Ini hal baru yang jadi dakwaan kesekian selain dakwan primer (pembunuhan berencana) ada yang lain," ujar Gayus di program Kompas Malam KOMPAS TV, Selasa (13/9/2022).
Gayus menambahkan banyaknya dakwaan ini bisa membuat ancaman Ferdy Sambo menjadi lebih berat.
Seperti Pasal 338 KUHP soal pembunuhan berencana ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun penjara.
Kemudian Pasal 32 UU ITE ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara. Jika dugaan suap masuk dalam penyidikan Ferdy Sambo terancam hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
Baca Juga: Berkas Perkara Ferdy Sambo Digabung dengan Perkara UU ITE, Kapuspen Kejagung: Tidak Akan Menghambat
Belum lagi dugaan penyalahgunaan senjata dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.
Meski terjerat sejumlah perkara yang berbeda, hukuman Ferdy Sambo paling tinggi yang akan diterima tidak lebih dari 20 tahun penjara.
"Hukum kita tidak mengacu yurisprudensi yang bisa menghukum sampai 100 tahun lebih, hukuman maksimal kita 20 tahun. Kalau Pasal 338 hukuman maksimal 15 tahun, kalau ditambah UU ITE tetap tidak lebih dari 20 tahun," ujar Gayus.
Baca Juga: Bripka Ricky Rizal Ubah BAP, Ternyata Ini yang Membuat Dirinya Berani Lawan Skenario Sambo...
Adapun tersangka Ferdy Sambo dijerat pasal berlapis. Terkait pembunuhan Brigadir J, Sambo disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Kemudian Pasal 32 dan Pasal 33 UU ITE karena menghalangi penyidikan dengan menghilangkan barang bukti CCTV.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.