JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mulai menggulirkan bantuan subsidi upah atau BSU 2022 sebesar Rp600.000 kepada para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19, Senin (12/9/2022).
Bantuan ini nantinya akan disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara yakni Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
Salah satu syarat penerima bantuan ini adalah aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.
Baca Juga: Belum Terima BSU 2022 Rp600 Ribu? Simak Lagi Syarat dan Ketentuannya
Pemberian bantuan ini memunculkan pertanyaan terkait nasib para pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK sebelum BSU ini disalurkan.
Apakah para pekerja atau buruh yang di-PHK mendapatkan BSU 2022 sebesar Rp600.000?
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjelaskan syarat untuk menerima BSU 2022 adalah aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.
Baca Juga: Status BSU 2022 Bisa Dicek Melalui Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Caranya
Artinya, bagi para pekerja atau buruh yang di-PHK usai Juli 2022, tetap berhak mendapatkan bantuan ini.
Berikut sejumlah syarat penerima BSU 2022:
Baca Juga: Cara Cairkan BSU Untuk Pekerja Tak Punya Rekening Bank Himbara, Diantar atau Dibuka PosPay
Untuk mengetahui apakah bantuan subsidi sudah masuk ke dalam rekening, bisa dicek melalui laman Kemnaker.go.id. Caranya sebagai berikut:
Baca Juga: Simak, Ini Tanda Kalau BSU 2022 Sudah Bisa Diambil di Rekening
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.