JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisioner Komnas HAM bidang Penelitian, Sandrayati Moniaga, mengungkapkan alasan pihaknya menyimpulkan adanya dugaan kekerasan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Diketahui, Komnas HAM dalam kesimpulan hasil penyelidikannga menyatakan ada dugaan kekerasan seksual kepada Putri Candrawathi yang diduga dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Polda Metro Respons Pemecatan AKBP Jerry Siagian karena Kasus Brigadir J: Siap Beri Bantuan Hukum
Komnas HAM mengklaim mendapat kesimpulan adanya dugaan kuat terjadi pelecehan kepada Putri Candrawathi pada saat di Magelang, Kamis, 7 Juli 2022.
Menurut Sandrayati, kesimpulan dugaan kekerasan seksual tersebut didapat berangkat dari keterangan sejumlah saksi dan ahli.
Karena itu, ia menuturkan kasus dugaan kekerasan seksual tersebut perlu diusut oleh penyidik kepolisian.
Sandrayati menegaskan dugaan tersebut bukan berangkat dari keterangan satu pihak saja yakni Putri Candrawathi, melainkan juga didapat dari pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli psikologi.
Baca Juga: Ketika Ketua Komnas HAM Dituduh Terima Uang di Kasus Brigadir J: Saya Tak akan Membantah, untuk Apa?
"Kami membuat simpulan (untuk mengusut) itu berdasarkan beberapa dasar, yang satu memang ada pengakuan," kata Sandrayati dikutip dari wawancaranya dalam program Aiman di Kompas TV, Selasa (13/9/2022).
"Kedua karena ada keterangan dari saksi yang ada di sekitar situ, dan yang ketiga ada juga keterangan dari psikolog yang mendampingi."
Namun demikian, Komnas HAM tidak bisa memberikan keterangan hasil temuan plyang dilakukan pihaknya. Komnas HAM hanya memberikan kesimpulan adanya dugaan kasus kekerasan seksual.
Karena itu, kata Sandrayati, menjadi tugas kepolisian untuk memastikan benar atau tidak adanya dugaan kekerasan seksual tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.