JAKARTA, KOMPAS TV - DPRD DKI Jakarta telah menyetujui tiga nama penjabat (Pj) gubernur pengganti Anies Baswedan untuk diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Keputusan itu diambil dalam rapat pimpinan gabungan atau Rapimgab.
Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria diketahui akan berakhir pada 16 Oktober 2022. Sehingga, mulai tanggal 17 Oktober hingga Pemilu 2024 selesai, Jakarta akan dipimpin oleh Pj Gubernur DKI.
Ketiga nama itu adalah Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Sekda DKI Marullah Matali, dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar.
Baca Juga: DPRD DKI Jakarta Umumkan Usulan Pemberhentian Anies sebagai Gubernur
"Pertama, Heru Budi, kedua Marullah, ketiga Bahtiar," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi di DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkap bakal ada enam nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta yang diajukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menggantikan Anies Baswedan.
Tito mengatakan, nama-nama tersebut nantinya akan melewati tahapan sidang di sejumlah lembaga termasuk KPK dan Polri. Menurutnya, proses itu akan membuat kesan transparan dan tidak otoriter.
"Jadi bukan ditentukan sendiri oleh presiden, tidak. Kami kira mekanisme ini sudah cukup demokrasinya. Dari segi transparansi, lebih transparan, tidak otoriter," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Rabu, 31 Agustus 2022.
Baca Juga: Anies: NIK dan Nomor HP yang Disebar Bjorka Salah
Tito menyebut Kemendagri sudah bersurat kepada DPRD DKI Jakarta untuk mengusulkan tiga nama calon pengganti Anies.
"Itu yang kami sudah kerjakan, sekali lagi untuk DKI tahapnya kami sudah kirim surat kepada DPRD DKI, kemarin saya tandatangani. Nanti dari Kemendagri akan melihat ada mungkin tiga nama, tiga nama (dari) DPRD, tiga nama (dari) Kemendagri," ujar Tito.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.