JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD menyebut pengungkapan motif tidak begitu penting dalam penuntasan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alisa Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan Mahfud usai menerima rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kasus tersebut di Jakarta, Senin (12/9/2022).
Perkara motif sendiri menjadi salah satu hal yang belum terungkap dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang berlaru-larut sejak 8 Juli silam.
Awalnya, menurut skenario Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Yosua dibunuh karena diduga melecehkan istrinya, Putri Candrawathi. Namun, kasus dugaan pelecehan seksual ini telah dihentikan polisi.
“Soal motif itu tidak harus ada, tetapi boleh ada. Juga kadangkala hakim menyangkal juga. Kadang juga motif itu pas orangnya orang sehat atau gila gitu sehingga dicari motifnya kalau tidak jelas,” kata Mahfud.
“Tetapi apa-apa emosional atau terencana itu ranah polisi nanti. Kita serahkan ke polisi, ya, yang mengolah itu. Dan polisi kan tahu yang mana yang harus didalami mana yang tidak bisa. Sudah koordinasi dengan polisi tentang ini semua,” lanjutnya.
Baca Juga: Mahfud MD Tepis Soal Berkas Perkara Sambo yang Bolak-Balik, Begini Katanya...
Sementara itu, mengenai lima poin rekomendasi Komnas HAM, Mahfud menilainya tidak pro-justitia sehingga hanya akan menjadi pelengkap informasi kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Kata Mahfud, mengenai terpakai atau tidaknya rekomendasi tersebut, tergantung pihak kepolisian atau kejaksaan.
Akan tetapi, Mahfud mengaku pemerintah akan meneruskan rekomendasi Komnas HAM mengenai perbaikan kepolisian.
“Saya sudah koordinasi dengan Kapolri, dan Kapolri juga sudah melakukan langkah-langkah awal untuk menghentikan segala sesuatu yang tidak tepat, yang tidak boleh terjadi di Polri. Kemudian itu akan dilembagakan,” kata Mahfud.
Terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Mahfud menyebut berdasarkan laporan yang ada sudah jelas pembunuhan berencana yang dijerat pasal 340 dan 348. Ia menegaskan Irjen Ferdy Sambo sudah tidak bisa mengelak dalam kasus ini.
Baca Juga: Siapa Penembak Ketiga yang Bunuh Brigadir Yosua yang Diungkapkan Komnas HAM?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.