JAKARTA, KOMPAS.TV - Bharada Sadam, mantan ajudan sekaligus sopir Irjen Ferdy Sambo, dijatuhi sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun.
Sanksi tersebut dijatuhkan kepada Bharada Sadam berdasarkan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Baca Juga: Kata Mahfud MD soal Video Diduga Polisi Ogah Mundurkan Mobilnya yang Halangi Jalan Warga: Arogan
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan Bharada Sadam merupakan ajudan yang bertugas sebagai sopir Irjen Ferdy Sambo.
"Ya, betul (Bharada Sadam) driver-nya (Ferdy Sambo)," kata Dedi kepada wartawan pada Senin (12/9/2022).
Diketahui, Bharada Sadam menjalani sidang etik karena melanggar etik tidak profesional menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri dalam kasus Brigadir J.
Bharada Sadam dianggap melakukan perbuatan melanggar dengan kategori pelanggaran sedang.
Baca Juga: Setelah Jenderal Andika Perkasa Pensiun, Pengamat: Panglima TNI Semestinya dari Angkatan Laut
Dilansir dari portal Polri TV, Ketua Sidang Komisi Etik Kombes Racmat Pamudji membacakan putusan bahwa Bharada Sadam terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik Polri.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Profesi Polri.
Komisi Sidang Etik Polri menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Selain itu, yang bersangkutan juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada Komisi Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
"Kedua, sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata Rachmat Pamudji.
Baca Juga: Panglima TNI Puji Kepemimpinan Laksamana Yudo Margono di TNI AL: Makin Profesional, Membanggakan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.