JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai Polri sudah on the track bersikap kepada Ferdy Sambo dalam penyelesaian kasus tewas Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Oleh karena itu, Mahfud MD meminta masyarakat optimistis dengan kerja Polri yang dipimpin Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Demikian Mahfud MD usai menerima rekomendasi dari Komnas HAM perihal kasus tewas Brigadir J, Senin (12/9/2022).
“Saya kira kita harus optimistis juga harus punya prasangka baik ya, bahwa Polri itu sebenarnya kalau mau jujur kan sudah on the track ya kasus ini,” ucap Mahfud MD.
“Mulai dari dulu Sambo sebulan mengelak, mengecoh, tapi aspirasi masyarakat menghendaki lain karena punya bukti-bukti dan logika lain, lalu Kapolri terima itu semua.”
Baca Juga: Mahfud MD Pastikan Ferdy Sambo Tak Bisa Mengelak dari Pasal 340: Sudah Jelas Perencanaan Pembunuhan
Dalam catatan perjalanan kasus ini, kata Mahfud MD, Kapolri setuju jenazah Brigadir J dilakukan autopsi ulang untuk mendapatkan hasil obyektif.
Tak hanya itu, Kapolri juga merombak jajarannya di Propam Polri yang sebelumnya di kuasai oleh Ferdy Sambo.
Bahkan, Ferdy Sambo dicopot dari jabatannya dan ditersangkakan berikut sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kasus tewas Brigadir J.
“Jumlahnya sekarang sudah ada 12 ya, yang pelakunya itu ada 5, yang obstruction of justicenya ada 7 yang pidana, belum lagi yang cipecat karena etik dan didemosi dan di tunda kenaikan pangkat,” ucap Mahfud MD.
“Saya kira ini sudah langkah yang tepat dan itu yang diharapkan masyarakat, kalau berharap lebih dari itu, langsung menghukum orang sekarang, nggak bisa.”
Baca Juga: Komnas HAM Sampaikan 5 Rekomendasi ke Jokowi, Minta Kultur Kerja dan Kinerja Polri Diaudit
Sebagaimana diberitakan, Polri memang menjadi sorotan pasca-tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Ruang publik mempertanyakan keberanian Polri untuk menyelesaikan kasus Brigadir J, sebab Ferdy Sambo adalah terduga pelaku pembunuhan yang juga jenderal di institusi tersebut.
Kini, Polri telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka untuk dua perkara yang masih bertemali. Pertama, sangkaan pasal pembunuhan berencana dan kedua obstruction of justice.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.