JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoax terkait kasus “tempat jin buang anak” yang menjerat pegiat media sosial, Edy Mulyadi, memasuki babak akhir.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah memutuskan untuk menjatuhkan vonis terhadap Edy Mulyadi dengan hukuman penjara 7 bulan 15 hari.
Edy Mulyani dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang menyebabkan keonaran di masyarakat.
Baca Juga: Sidang Kasus 'Jin Buang Anak', Terdakwa Edy Mulyadi Jawab Pertanyaan JPU dengan Panggilan 'Bos'
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 7 bulan 15 hari penjara,” kata hakim ketua Adeng AK di persidangan, Senin (12/9/2022), seperti dikutip dari Tribunnews.
Dalam hal ini, Edy Mulyani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dengan keluarnya putusan ini, hakim juga memerintahkan agar Edy Mulyadi segera dikeluarkan dari tahanan karena masa pidana yang dijatuhkan sama dengan masa penahanannya. Edy langsung bebas.
“Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan. Oleh karena masa pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa sama dengan masa penangkapan atau penahanan yang telah terdakwa jalani,” tegas hakim.
“Maka perlu diperintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.”
Sumber : Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.