JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo mencak-mencak dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly karena Dirjen Imigrasi dianggap tak mampu melakukan perbaikan dalam pelayanan terkait keimigrasian, Jumat (9/9/2022) kemarin.
Kepala Negara meminta untuk mengganti posisi para pemegang jabatan di keimigrasian jika tak bisa mengubah pelayanannya menjadi lebih baik.
"Ganti itu kalau kira-kira memang enggak punya kemampuan untuk reform seperti itu, ganti semuanya dari dirjen sampai bawahnya, ganti, akan berubah. Kalau endak, enggak akan berubah," tutur Jokowi di Istana Merdeka.
Baca Juga: Fakta-fakta Jokowi Malu Soal Gaya Kerja Lama Imigrasi hingga Minta Dirjen Diganti
Pasalnya, Jokowi menganggap keimigrasian masih menggunakan "gaya lama" dalam manajemennya sehingga sangat tak menarik bagi investor.
"Saya cek kenapa kita menjadi tidak menarik? Salah satunya, bukan salah satunya, paling gede kontribusinya adalah urusan imigrasi kita yang memang masih gaya lama," tegas Jokowi.
Untuk diketahui posisi dalam Dirjen Imigrasi yang menjadi sorotan Jokowi masih dalam proses seleksi jabatan.
Posisi dirjen saat ini masih diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkum HAM Widodo Ekatjahjana.
Widodo menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM pada Juni 2021 silam menggantikan Jhoni Ginting yang memasuki masa pensiunnya 1 Juli 2021 lalu.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tegur Menkumham: Imigrasi Kita Masih Gaya Lama, Harus Diubah Ini Pak
Dalam rilis Kemenkuham, Imigrasi membuka proses seleksi untuk jabatan Direktur Jenderal Imigrasi. Seleksi ini boleh diikuti oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil pusat maupun daerah, prajurit TNI, serta anggota Polri.
Pengumuman ini bernomor SEK-KP.03.03-573 ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto. Pendaftaran ini dibuka hingga 10 Agustus 2022.
"Tahapan berikutnya yaitu pengumuman seleksi administrasi; seleksi kompetensi bidang; seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural; dan ditutup dengan tahapan wawancara," tuturnya Andap dikutip dari laman Kemenkuham.
Baca Juga: Ditjen Imigrasi Minta Akomodir Permohonan Tanda Tangan pada Paspor Desain Baru yang Ditolak Jerman
Seleksi terbuka jabatan ini kini sudah mengerucut ke 10 nama. Dalam pengumuman Kemenkuham Nomor SEK-KP.03.03-602 menyebut nama-nama tersebut sudah lolos seleksi dan akan mengikuti tahapan selanjutnya.
"Peserta yang dinyatakan LULUS, wajib mengikuti tahapan seleksi berikutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (penulisan makalah), Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural (asesmen) serta Wawancara," lanjut pengumuman itu.
Sumber : Kompas TV/Kemenkuham
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.