Kompas TV nasional hukum

Pengamat Keamanan Siber Sebut Hacker Bjorka Bisa Dijerat UU ITE: Masalahnya Nangkepnya

Kompas.tv - 12 September 2022, 06:10 WIB
pengamat-keamanan-siber-sebut-hacker-bjorka-bisa-dijerat-uu-ite-masalahnya-nangkepnya
Pakar keamanan siber CISSREC Pratama Persadha di Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Senin (5/9). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat Keamanan Siber Pratama Pradha mengungkapkan, peretas atau hacker Bjorka bisa dijerat menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kalau kita lihat, ada dasar hukumnya. Kita sudah punya, bisa pelanggaran UU ITE. Kalau berat bisa 6-8 tahun penjara, denda ratusan juta," kata Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi CISSReC itu kepada jurnalis KOMPAS TV Rangga, Minggu (11/9/2022).

Peretas yang menamai dirinya Bjorka beberapa waktu belakangan ini ramai menjadi bahan perbincangan publik lantaran membobol dan menjual data SIM Card masyarakat Indonesia dan dokumen rahasia Presiden Republik Indonesia melalui situs Breach Forums.

"Memang bisa terjerat hacker ini, masalahnya nangkapnya," ujarnya. 

Menurut Pratama, Bjorka tahu cara bersembunyi dengan menggunakan proxy yang susah dideteksi. 

Baca Juga: Soal Hacker Bjorka, Pakar Ingatkan Warganet Hati-Hati Bagikan Data dan Sebut Motif Lebih ke Politik

"Lihat saja dia jago apa enggak, kalau ada kesalahan bisa ditangkap," terangnya.

"Cukup pandai dia, spesial bikin akun buat sembunyi," imbuhnya.

Peretas sekelas Bjorka, kata dia, cukup pintar, karena menggunakan TOR browser

"Butuh kerja sama dengan negara lain yang bisa profiling," pungkasnya

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono menegaskan bahwa klaim Bjorka soal data Presiden Joko Widodo bocor di internet, tidak benar.

Baca Juga: Sebut Klaim Bjorka soal Surat Presiden Bocor sebagai Informasi Bohong, Kasetpres: Melanggar UU ITE

Menurutnya, informasi yang menyebutkan surat berlabel rahasia dari Badan Intelijen Negara (BIN) dan surat untuk Presiden Jokowi bocor adalah informasi bohong dan merupakan pelanggaran atas UU ITE.

“Perlu saya tegaskan adalah itu sudah melanggar hukum UU ITE. Saya rasa pihak penegak hukum akan memproses secara hukum dan mencari pelakunya,” tegasnya, Sabtu (10/9/2022) dilansir dari Antara.

Baca Juga: Pakar Keamanan Siber Pastikan Data SIM Card yang Bocor Valid: Nggak Mungkin Itu Direkayasa

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA


Berita Daerah

Razia Izin Penjualan Petasan

22 Desember 2024, 17:36 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x