Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh akhirnya memperbolehkan penggunaan Vaksin Campak dan Rubella atau MR dengan alasan kondisi darurat keputusan ini dicapai dalam rapat koordinasi antara MPU Aceh, Dinas Kesehatan dan Forum Pimpinan Daerah.
Dalam rapat di Rumah Dinas Wakil Gubernur Aceh diputuskan program imunisasi MR akan dilanjutkan dengan pertimbangan kedaruratan kasus Campak dan Rubella di Aceh yang harus ditangani segera.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.