JAKARTA, KOMPAS.TV - Asosiasi Lembaga Bantuan Hukum Apik Indonesia menilai hasil investigasi dan rekomendasi Komas HAM terkait pelanggaran HAM berat di kasus Brigadir J tidak diungkap secara menyeluruh.
Ketua Pengurus Asosiasi LBH APIK Indonesia Nursyahbani Katjasungkana menjelaskan ada empat catatan penting dalam rekomendasi Komnas HAM.
Pertama, Komnas HAM tidak memberikan rekomendasi terkait perlakuan aparat terhadap keluarga almarhum Brigadir J, sejak pertama kali kasus ini diumumkan hingga perkembangan saat ini.
Baca Juga: Ada 3 Substansi dari Rekomendasi Komnas HAM Soal Kasus Pembunuhan Yosua, Apa Saja?
Seperti saat penyerahan jenazah almarhum, permintaan keluarga terkait kematian Brigadir J, tidak dilibatkannya keluarga saat proses rekonstruksi hingga akses perkembangan informasi kepada keluarga.
"Kasus penghilangan dan perampasan nyawa seseorang adalah pelanggaran berat atas hak paling hakiki yakni hak hidup. Karena itu pemantauan haruslah dilakukan di setiap tahapan proses pidana untuk memperoleh kebenaran materiel," ujar Nursyahbani dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas TV, Sabtu (10/9/2022).
Catatan kedua yang perlu mendapat perhatian adalah rekomendasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk menindaklanjuti indikasi kekerasan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi (PC).
Menurutnya, rekomendasi tersebut dapat membuka secara terang terkait kebenaran dugaan pelecehan yang dilakukan korban terhadap PC.
Baca Juga: Kamaruddin Duga Komnas HAM Sudah Dibayar Untuk Bahas Soal Pelecehan Seksual
Asosiasi LBH APIK Indonesia mengingatkan dalam banyak kasus, pembuktian kekerasan seksual sering sulit dilakukan.
Untuk itu dibutuhkan kecermatan dalam menganalisa mengenai relasi kuasa dan interseksionalitas, serta bukti-bukti lain sesuai prinsip yang diatur dalam hukum acara pidana.
Kasus kekerasan seksual memang dapat terjadi pada siapa saja, dan dapat dilakukan siapa pun. Namun analisis relasi kuasa antara pelaku kekerasan dengan perempuan korban yang biasanya digunakan dalam kasus perkosaan atau kekerasan seksual lainnya, tidak serta merta dapat diterapkan begitu saja dalam kasus PC.
Baca Juga: Komnas HAM Blak-blakan, Ada Dugaan Orang Ketiga yang Tembak Yosua
"Faktor relasi mana yang lebih dominan dalam hubungan PC dengan Brigadir J, status sosial, kultur kepolisian, semua faktor-faktor ini perlu dipertimbangkan," ujarnya.
Catatan ketiga yakni perlu kehati-hatian dari aparat penegak hukum maupun lembaga independen negara dalam menyusun kesimpulan dari kasus tersebut. Sebab hal ini dapat berimbas kepada perspektif masyarakat terhadap korban kekerasan seksual.
Menurut Nursyahbani, dari kasus ini masyarakat memperoleh pembelajaran yang baik tentang apa yang dimaksud dengan relasi kuasa sebagai unsur penting dalam kasus kekerasan seksual.
Di sisi lain, pengakuan PC sebagai korban kekerasan seksual, dengan diperkuat kesaksian dua orang yang kredibilitasnya secara hukum dapat dipertanyakan.
Baca Juga: Deolipa Bakal Gugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan karena Hidupkan Lagi soal Pelecehan Putri Sambo
Nursyahbani menilai sebaiknya dugaan pelecehan seksual ini tidak dilihat sebagai kasus yang berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian dari kasus pembunuhan yang didalamnya ditemukan unsur obstruction of justice.
Belum lagi adanya dugaan peran PC dalam rencana pembunuhan. Termasuk dalam menjanjikan uang tutup mulut kepada ketiga pelaku pembunuhan, menyita HP para ajudannya.
Kemudian pengakuan PC yang diminta Ferdy Sambo (FS) untuk mengubah TKP hingga Polri menetapkan PC sebagai tersangka.
Catatan keempat Komnas HAM tidak merujuk pengakuan ancaman pembunuhan Brigadir J kepada kekasihnya, VS, sebagai indikasi adanya pembunuhan yang direncanakan. Bukan spontan karena emosi sesaat dari FS karena mengetahui istrinya dilecehkan.
Menurut Nursyahbani ada indikasi motif pembunuhan Brigadir J yang diduga lebih besar dan massif daripada motif seorang suami yang spontan membunuh karena emosi mengetahui istrinya telah dilecehkan.
"Oleh karenanya perlu analisis yang lebih mendalam agar tidak menjadi bagian dari upaya mengalihkan motif yang sebenarnya serta untuk meringankan hukuman bagi FS di persidangan," ujar Nursyahbani.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.