Komisi Pemilihan Umum pusat akhirnya merevisi Peraturan KPU yang melarang majunya mantan napi korupsi dalam pemilihan legislatif.
Setelah menggelar rapat pleno, KPU memutuskan untuk mengubah 2 pasal dalam PKPU yang berisi aturan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota serta pencalonan anggota DPD.
Dengan adanya keputusan ini maka bakal calon anggota legislatif yang pernah terlibat kasus korupsi dinyatakan memenuhi syarat. Dengan catatan telah mengajukan sengketa dan dikabulkan oleh Bawaslu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.