Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Tuan Guru Bajang Zainul Majdi, membantah telah menerima suap dalam kasus divestasi PT Newmont Nusa Tenggara. Dalam jumpa persnya Tuan Guru Bajang menyebut penjualan saham Newmont Nusa Tenggara dilakukan melalui konsorsium.
Tuan Guru Bajang Zainul Majdi membantah menikmati uang suap divestasi Newmont Nusa Tenggara. Menurut TGB penjualan saham Newmont dilakukan oleh konsorsium sehingga tidak mungkin masuk rekening pribadi. Divestasi Newmont Nusa Tenggara menurut TGB justru mendatangkan keuntungan sebesar Rp1,8 triliun.
Tim Kuasa Hukum TGB menyebut berita tentang dugaan suap di kasus divestasi Newmont mirip dengan kasus dugaan aliran dana yang diterima oleh Teman Ahok pada 2016 lalu. Media cetak yang membuat dugaan suap TGB disebut tidak menggunakan bukti yang kuat dan narasumber yang tidak dapat dikonfirmasi. Oleh karena itu tim kuasa hukum TGB berencana menyomasi sebelum membawa masalah ini ke ranah hukum.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.