JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak lima anggota Polri selesai menjalani masa penempatan khusus (Patsus) terkait pelanggaran etik tidak profesional dalam penanganan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir yang menyeret nama mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjadi salah satu tersangka.
Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyodi Jakarta, Sabtu (10/9/2022).
Dedi juga menyebutkan anggota Polri yang selesai menjalankan patsus kembali bertugas ke Pelayanan Markas (Yanma) sesuai surat telegram mutasi yang diterimanya.
“Yang di patsus kalau enggak salah sudah ada yang selesai (menjalankan), kecuali yang tersangka tindak pidana, secara pidananya kan ditahan,” kata Dedi, Sabtu (19) dilansir Antara.
Total ada 18 anggota Polri yang menjalani sanksi penempatan khusus dari 35 orang terduga pelanggar.
Dari jumlah itu terdapat tujuh orang berstatus tersangka menghalangi penyidikan Brigadir J, dan tiga orang berstatus tersangka pembunuhan Brigadir J.
Mereka yang berstatus tersangka dilakukan penahanan, sedangkan yang melakukan pelanggaran etik dilakukan penempatan khusus di Mako Brimob dan Provos Mabes Polri.
Dedi menyebutkan, lima anggota Polri yang selesai menjalankan Patsus dan kembali bertugas sebagai anggota Yanma dengan pengawasan ketat.
“Ditempatkan sesuai dengan putusan (mutasi) di Yanma jadi di bawah pengawasan Yanma dan Propam setiap hari diawasi,” kata Dedi.
Baca Juga: Hasil Tes Lie Detector Ferdy Sambo Tak Dibuka ke Publik, Polri Singgung UU Keterbukaan Publik
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.