JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi masyarakat yang tidak menerima bantuan sosial (bansos) 2022 dari Kementerian Sosial padahal memenuhi syarat yang ada, bisa mengajukan diri di Aplikasi Cek Bansos.
Diketahui, syarat penerima bansos atau BLT BBM 2022 adalah fakir miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Namun, di Aplikasi Cek Bansos, Anda bisa mengajukan sendiri sebagai penerima BLT BBM 2022 yang nantinya akan ditinjau oleh pemerintah daerah.
Adapun besaran BLT BBM yang akan disalurkan yakni Rp300.000 yang diberikan sebanyak dua kali pencairan yaitu pada bulan September dan Desember 2022.
Baca Juga: Bagaimana Cara Pemerintah Pantau Bansos BBM? Akankah Efektif Bantu Masyarakat?
Sebelum mengajukan sendiri sebagai penerima bansos 2022, sebaiknya pastikan dahulu apakah Anda termasuk penerima BLT BBM 2022 atau tidak.
Berikut cara cek status penerima BLT BBM di laman cekbansos.kemensos.go.id.
Masyarakat juga bisa memantau apakah bansos disalurkan atau tidak melalui Aplikasi Cek Bansos. Dalam aplikasi tersebut ada fitur Usul dan Sanggah.
Fitur Usul digunakan jika ada orang yang berhak mendapatkan bantuan tapi tidak dapat (exclusion error).
Sementara itu, fitur Sanggah berfungsi jika ada yang tidak berhak tetapi mendapatkan bantuan (inclusion error).
Baca Juga: Cara Daftar DTKS untuk Warga Jakarta, Bisa untuk Bansos BBM, BPJS Kesehatan, Sampai KJP Plus
Cara Menggunakan Fitur Usul.
Cara Menggunakan Fitur Sanggah
Kebalikan dari fitur Usul, fitur Sanggah digunakan untuk menilai apakah seseorang di sekitar daerah Anda layak mendapat BLT atau tidak.
Nantinya dalam Aplikasi Cek Bansos akan ditampilkan siapa saja penerima BLT di sekitar wilayah Anda.
Berikut cara menggunakan fitur Sanggah.
Setelah mengajukan diri lewat fitur Usul Sanggah ini, nantinya Kemensos akan memverifikasi data tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.