JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) mengadakan program pemutihan pajak kendaraan.
Pemutihan adalah kebijakan penghapusan denda pajak yang terlambat dalam membayar pajak. Program ini dilakukan untuk mendorong wajib pajak agar melakukan pembayaran pajak.
Dengan adanya pemutihan ini, maka denda dan sanksi administratif setelah jatuh tempo akan dihapuskan sehingga wajib pajak tidak terlalu terbebani soal biaya.
Baca Juga: 7 Wilayah Ini Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2022, Cek Jadwalnya di Sini
Melansir laman resmi korlantas.polri.go.id, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan pokok pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima di Jateng akan diterapkan mulai 7 September hingga 22 November 2022.
Selain itu, ada juga pembebasan (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) BBNKB II yang diterapkan mulai 7 September hingga 22 Desember 2022.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Jateng Peni Rahayu mengatakan bahwa pemutihan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan BBNKB II dilakukan karena masih banyak pemilik kendaraan yang belum membayar pajak.
Padahal, sejalan dengan Pasal 74 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pemerintah bakal menghapus registrasi kendaraan jika tidak membayar pajak selama dua tahun.
“Itu (kebijakan Polri sesuai Pasal 74 UU LLAJ) rencana diterapkan awal tahun (2023) nanti. Jadi, sebelum itu kami sudah usul ke Pak Gubernur, agar selambat-lambatnya September ini insentif (bebas denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor) bisa diberlakukan,” ujar Peni, Rabu (31/8/2022).
“Data kami, (kendaraan) yang sudah jatuh tempo mencapai jutaan. Kalau tidak segera membayar (pajak) akan jadi bodong.”
Baca Juga: Siapkan BPKB dan STNK, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Punya 5 Keuntungan, Ini Syaratnya
Data Bapenda menunjukkan bahwa ada 1.475.205 unit kendaraan bermotor di Jateng yang belum membayar pajak tahunan. Apabila tidak dibayar, maka kendaraan terancam menjadi bodong.
Adapun, nilai tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jateng mencapai Rp858.276.761.819.
Sumber : Korlantas Polri
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.