JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan gerobak untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahun Anggaran (TA) 2018 dan 2019.
Tersangka PIW atau Putu Indra Wijaya ditetapkan sebagai tersangka tipikor di lingkungan Kemendag TA 2018, sedangkan tersangka BP (Bunaya Priambudi) ditetapkan sebagai tersangka tipikor TA 2019.
"Tersangka yang pertama di tahun 2018 adalah saudara PIW, selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) di tahun anggaran 2018," jelas Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo melalui konferensi pers Polri, Rabu (7/9/2022).
Cahyono mengungkapkan, PIW selaku PPK mengubah peraturan dalam penunjukan pelaksana pekerjaan, sehingga Pokja menetapkan satu PT sebagai pemenang dengan nilai kontrak Rp49 miliar untuk mengerjakan 7.200 unit gerobak.
"Faktanya, pekerjaan itu fiktif, prosesnya yang dikerjakan hanya 2.500 gerobak," jelasnya.
Baca Juga: Bareskrim Polri Analisis Transaksi Keuangan Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Gerobak di Kemendag
Oleh karena itu, ia mengatakan ada sekitar Rp30 miliar uang negara yang dicuri oleh tersangka.
Cahyono juga mengatakan bahwa penyidik menemukan sejumlah aliran uang ke sejumlah pihak, sehingga polisi akan melakukan pengembangan terhadap para pihak tersebut.
Di sisi lain, tersangka BP melakukan tindakan suap dengan nilai Rp1,1 miliar yang digunakan untuk menutup ganti rugi pekerjaan lain.
"Uang 1,1 M digunakan untuk mengganti rugi terhadap satu peristiwa atau pekerjaan lain yang jadi objek penyidikan polisi," terangnya.
Fakta penyidikan, kata dia, menunjukkan bahwa uang tersebut mengalir ke beberapa pihak.
"Kami akan kembangkan perkara ini terhadap para pihak tersebut," kata Cahyono.
Ia menegaskan, dua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, juncto Pasal 5, Pasal 12, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto 20 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Baca Juga: 40 Saksi Diperiksa, Polri Gali Tindakan Mark Up dan Data Fiktif Kasus Korupsi Gerobak di Kemendag
Cahyono menyebut, pihaknya telah melakukan penggeledahan di rumah tersangka PIW dan menemukan sejumlah hasil kejahatan.
Polisi juga telah menyita uang sebesar Rp300 juta dan 30.000 USD atau sekitar Rp448,5 juta dari para tersangka. Sedangkan jumlah total seluruh recovery atau pemulihan aset, kata dia, sebesar Rp13 miliar.
Polisi juga menemukan ratusan unit gerobak UMKM yang belum didistribusikan.
"Ada sekitar seratus unit gerobak yang tersisa, kontrak ribuan unit, sebagian yang dikerjakan itu masih tersisa dan belum didistribusikan," jelasnya.
Selain itu, polisi juga melakukan penyitaan rumah dan sepuluh unit mobil milik tersangka. Polisi juga masih akan melakukan penelusuran ke sejumlah aset.
"Diduga ada beberapa aset lagi dan beberapa pihak yang menikmati uang hasil kegiatan tersebut yang sudah berubah jadi aset," ungkapnya.
Baca Juga: Polri Periksa 40 Saksi Kasus Korupsi Gerobak UMKM di Kemendag
Dalam kesempatan yang sama, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, polisi telah memeriksa 48 orang untuk kasus tipikor Kemendag tahun 2018.
Sedangkan untuk pemeriksaan tipikor Kemendag tahun 2019, polisi telah memeriksa 45 orang.
"Penyidik melakukan upaya-upaya, di antaranya penggeledahan di kantor Kemendag dan kantor penyedia barang dan jasa," kata Ramadhan.
"Setelah melakukan penggeledahan, penyidik melakukan penyitaan barang-barang yang diduga ada kaitannya dengan korupsi, menetapkan tersangka, dan juga melakukan pemulihan aset (recovery)," imbuhnya.
Baca Juga: Pejabat Kemendag Terseret Kasus Korupsi Lagi, Kali Ini Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Gerobak UMKM
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.