Cahyono menyebut, pihaknya telah melakukan penggeledahan di rumah tersangka PIW dan menemukan sejumlah hasil kejahatan.
Polisi juga telah menyita uang sebesar Rp300 juta dan 30.000 USD atau sekitar Rp448,5 juta dari para tersangka. Sedangkan jumlah total seluruh recovery atau pemulihan aset, kata dia, sebesar Rp13 miliar.
Polisi juga menemukan ratusan unit gerobak UMKM yang belum didistribusikan.
"Ada sekitar seratus unit gerobak yang tersisa, kontrak ribuan unit, sebagian yang dikerjakan itu masih tersisa dan belum didistribusikan," jelasnya.
Selain itu, polisi juga melakukan penyitaan rumah dan sepuluh unit mobil milik tersangka. Polisi juga masih akan melakukan penelusuran ke sejumlah aset.
"Diduga ada beberapa aset lagi dan beberapa pihak yang menikmati uang hasil kegiatan tersebut yang sudah berubah jadi aset," ungkapnya.
Baca Juga: Polri Periksa 40 Saksi Kasus Korupsi Gerobak UMKM di Kemendag
Dalam kesempatan yang sama, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, polisi telah memeriksa 48 orang untuk kasus tipikor Kemendag tahun 2018.
Sedangkan untuk pemeriksaan tipikor Kemendag tahun 2019, polisi telah memeriksa 45 orang.
"Penyidik melakukan upaya-upaya, di antaranya penggeledahan di kantor Kemendag dan kantor penyedia barang dan jasa," kata Ramadhan.
"Setelah melakukan penggeledahan, penyidik melakukan penyitaan barang-barang yang diduga ada kaitannya dengan korupsi, menetapkan tersangka, dan juga melakukan pemulihan aset (recovery)," imbuhnya.
Baca Juga: Pejabat Kemendag Terseret Kasus Korupsi Lagi, Kali Ini Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Gerobak UMKM
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.