JAKARTA, KOMPAS.TV- Mabes Polri kembali menggelar sidang komisi kode etik profesi (KKEP) untuk Kombes Agus Nurpatria yang diduga terlibat Obstruction Of Justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Agenda sidang KKEP hari ini adalah pembacaan tuntutan dari penuntut, pembacaan nota pembelaan dari pendamping, dan pembacaan putusan terhadap Kombes Agus Nurpatria.
Demikian Juru Bicara Mabes Polri Kombes Pol Nurul Azizah dalam keterangannya di Mabes Polri dalam Breaking News KOMPAS TV, Rabu (7/9/2022).
“Update kasus KBP AN atau ANP, kemarin hari Selasa tanggal 6 September 2022 telah dilakukan sidang KKEP terhadap KBP ANP yang dimulai kurang lebih pukul 10.00 sampai dengan 23.00 WIB dengan menghadirkan 14 orang saksi,” kata Nurul Azizah.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dinilai Bisa Lepas dari Jerat Pasal 340 KUHP, Berikut Penjelasan Mantan Hakim Agung
“Kemudian sidang KKEP diskors dan akan dilanjutkan pada hari ini Rabu tanggal 7 September 2022 pada pukul 13.00 dengan agenda, satu pembacaan tuntutan dari penuntut, kedua pembacaan nota pembelaan dari pendamping, ketiga pembacaan putusan,”
Sebelumnya, Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, berdasarkan keterangan Karo Wabprof Brigjen Pol Agus Wijayanto, Kombes Agus Nurpatria diduga melakukan lebih dari satu pasal.
“Jadi informasi yang terakhir yang disampaikan oleh Pak Karo Wabprof contoh misalnya AKB ANP ini, dia bukan hanya melanggar satu pasal, dia melanggar beberapa pasal, selain merusak barang bukti CTTV ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP,” ungkap Dedi.
“Jadi sama, jadi satu orang itu bisa melanggar beberapa pasal yang disangkakan oleh tim dari Irsus maupun tim dari Propam.”
Baca Juga: Dipakai untuk Kasus Brigadir J, Mantan Kabareskrim: Lie Detector Tidak Lagi Digunakan Negara Maju
Selain merusak barang bukti dan ketidakprofesionalan saat olah TKP, Dedi menambahkan, Kombes Agus Nurpati juga diduga menambah barang bukti di TKP Brigadir J tewas.
“Ini semuanya dibuktikan nanti dalam proses persidangan kode etik, dalam Obstruction Of Justice kan ada peran masing-masing,” ujarnya.
“Ada yang merusak barang bukti, ada yang melakukan ketidakprofesionalan di olah TKP, menambahkan barang bukti di TKP dan lain sebagainya, Itu didalami oleh timnya Pak Karo Wabprof.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.