JAKARTA, KOMPAS.TV - Program BPJS Kesehatan banyak dimanfaatkan masyarakat untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan secara cuma-cuma ketika sedang sakit.
Jaminan kesehatan ini mulai dilaksanakan pada tahun 2014 silam melalui dasar hukum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Salah satu programnya yakni Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dijalankan berdasarkan sistem asuransi.
Masyarakat nantinya diwajibkan membayar iuran dalam jumlah ringan untuk tabungan biaya perawatan kala sakit di kemudian hari. Kebijakan ini diikuti oleh seluruh WNI yang memiliki BPJS.
Beberapa masalah kesehatan diketahui bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Mulai dari yang paling sepele seperti pembersihan karang gigi, ganti kacamata, hingga yang terberat seperti operasi jantung yang bisa memakan biaya puluhan juta jika tidak pakai BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Cara Daftar DTKS untuk Warga Jakarta, Bisa untuk Bansos BBM, BPJS Kesehatan, Sampai KJP Plus
Meski demikian banyak masyarakat yang belum mengetahui terkait layanan kesehatan yang tak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Jika Anda memiliki masalah kesehatan seperti dalam daftar di bawah maka BPJS tak bisa menanggungnya sehingga Anda menggunakan biaya pribadi.
Dalam salinan Peraturan Presiden (Perpres) 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat 21 layanan atau masalah kesehatan yang tidak ditanggung dalam BPJS Kesehatan. Berikut daftarnya.
1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja;
Baca Juga: Cara Lain Cek Subsidi Gaji Rp600.000, Klik sso.bpjsketenagakerjaan.go.id!
4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta;
5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.