"Kecuali seseorang yang diperiksa memang dasarnya kooperatif. Selama ini kan keterangannya (Putri Candrawathi) berubah-ubah," ujarnya.
Aryanto menambahkan, jika dalam uji poligraf tidak mendapatkan hasil yang memuaskan, dalam proses pemeriksaan, penyidik pasti melihat reaksi dari wajah dari pihak yang diperiksa.
Metode ini sudah diterapkan Polri dalam mengungkap sejumlah kasus. Salah satunya diterapkan Polda Sumatera Selatan dalam kasus korupsi di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Sumsel.
Baca Juga: Mantan Kabareskrim Sebut Akurasi Lie Detector Diragukan
Langkah ini, sambung Aryanto, merupakan wujud dari keseriusan Polri dalam mengungkap secara terang benerang kasus pembunuhan Brigadir J dengan scientific investigation.
Hasil dari uji poligraf ini nantinya menjadi pilihan terakhir dari keterangan yang dianggap benar yang diberikan saksi atau tersangka.
"Jadi keterangan yang paling berkualitas dan mendekati kebenaran. Hasil dari lie detector kualitasnya lebih baik ketimbang pemeriksaan yang sebelumnya. Karena yang sebelumnya penuh pertimbangan untuk meringankan dia, kan kebanyakan orang saksi atau tersangka mencari yang paling bagus untuk dia," ujar Aryanto.
Selain Putri Candrawathi, tersangka lainya yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Ma’ruf dan seorang saksi asisten rumah tangga keluarga Irjen Ferdy Sambo bernama Susi juga telah menjalani pemeriksaan menggunakan alat pendeteksi kebohongan.
Baca Juga: Begini Kondisi Eliezer Dalam Perlindungan - AIMAN
Penyidik juga telah membuat jadwal pemeriksaan menggunakan lie detector kepada tersangka Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (8/9/2022).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.