Keputusan Mahkamah Agung yang membolehkan mantan napi korupsi maju menjadi caleg mengundang kekecewaan sejumlah pihak. Mulai dari penyelenggara pemilu hingga para pegiat anti korupsi.
Komisi pemilihan umum juga tidak serta merta menjalankan putusan Mahkamah Agung dan akan melakukan uji publik agar tidak ada kekeliruan di kemudian hari.
Kamis lalu dalam rapat Pleno, Mahkamah Agung membatalkan aturan KPU yang melarang mantan napi korupsi jadi calon legislatif karena dinilai bertentangan dengan undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang pemilu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.