JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia.
Meski kondisi Covid-19 selama seminggu terakhir mengalami tren penurunan, kebijakan PPKM, baik di Jawa-Bali mmaupun luar Jawa-Bali tetap berlanjut hingga 3 Oktober 2022 mendatang,
Peraturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2022 untuk Jawa Bali, dan Instruksi Mendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk Luar Jawa Bali.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA menyebut, dalam perpanjangan ini, seluruh wilayah masih menerapkan PPKM Level 1.
“Hasil assessment PPKM kali ini dan berdasarkan pertimbangan para ahli masih ditetapkan seluruh daerah di Indonesia berada di Level 1," kata Safrizal dalam keterangan pers yang diterima Kompas.TV, Selasa (6/9/2022).
"Namun kita tetap harus terus waspada karena hingga saat positivity rate kita selama 30 hari ke belakang masih di atas standar normal yang ditetapkan WHO yaitu 5 persen.”
Lebih lanjut, dia mengatakan, secara substansi tidak jauh berbeda dalam pemberlakukan Inmendagri tersebut dengan yang sebelumnya, seperti syarat vaksin booster bagi pelaku perjalanan yang menggunakan kereta dan pesawat.
Baca Juga: Kemendag Tuding Pelonggaran PPKM dan Tingginya Harga Pokok Produksi Picu Kenaikan Harga Telur
Dia juga menegaskan dengan adanya regulasi terbaru bahwa pelaku perjalanan dengan transportasi umum (kereta dan pesawat) dengan syarat vaksin booster, pemerintah daerah harus terus berkolaborasi untuk meningkatkan tingkat vaksinasi dosis lanjutan.
“Setiap kesempatan tak henti-hentinya kami memberikan penekanan pentingnya percepatan vaksin dosis lanjutan (booster) yang capaian secara nasional masih dibawah angka 30 pesen," ujarnya.
"Para Kepala Daerah terus kami himbau untuk bersinergi dengan seluruh pihak, mengkampanyekan kembali vaksinasi khususnya untuk dosis lanjutan di pusat keramaian masyarakat.”
Meski demikian, Safrizal menyatakan terdapat penyesuaian mengenai pintu masuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang disesuaikan dengan Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Berikut daftar pintu masuk PPLN:
Baca Juga: Soal Status PPKM Jakarta, Anies: Penularan Tidak Berhenti karena Statusnya Berubah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.