JAKARTA, KOMPAS.TV – Vice President Corporate Communications Telkomsel Saki Hamsat Bramono menegaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal dan memastikan kebocoran data SIM Card yang dijual di situs Breach Forums bukan berasal dari data yang dikelola Telkomsel.
"Sesuai hasil pemeriksaan awal dari internal Telkomsel, dapat kami pastikan bahwa data yang diperjualbelikan di Breach Forums, bukan berasal dari sistem yang dikelola Telkomsel," kata Saki melalui keterangan tertulis kepada KOMPAS TV, Senin (5/9/2022).
Ia juga mengungkapkan, Telkomsel telah memastikan dan menjamin data pelanggan yang tersimpan dalam sistem Telkomsel tetap aman dan terjaga kerahasiaannya hingga saat ini.
Baca Juga: Pakar Keamanan Siber Pastikan Data SIM Card yang Bocor Valid: Nggak Mungkin Itu Direkayasa
Telkomsel, jelas dia, secara konsisten telah menjalankan operasional sistem perlindungan dan keamanan data pelanggan dengan prosedur standar operasional tersertifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di industri telekomunikasi di Indonesia.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya siap berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk menangani kebocoran data SIM Card tersebut.
"Kami siap melakukan koordinasi langsung dengan seluruh pihak terkait guna memastikan tindak lanjut bersama dalam penanganan isu tersebut, sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.
Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, peretas di forum Breach Forums dengan nama akun "Bjorka" mengklaim menjual data registrasi nomor kartu seluler warga Indonesia dari Kominfo. Ia bahkan menyertakan logo Kominfo dalam deskripsi tentang data retasan yang ia jual.
Baca Juga: Soal Data SIM Card Bocor, Pakar Keamanan Siber Desak Kominfo Tanggung Jawab
Bjorka, si peretas, menyatakan data tersebut berjumlah sekitar 1,3 miliar yang terdiri dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon, provider, dan tanggal registrasi.
Miliaran jumlah data tersebut memiliki ukuran sebesar 87 gigabit dan dijual dengan harga USD50.000 atau sekitar Rp744 juta.
"Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan yang mewajibkan semua pengguna kartu SIM prabayar untuk mendaftarkan nomor teleponnya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku."
"Periode pendaftaran dimulai dari 31 Oktober 2017. Kegagalan untuk melakukannya pada akhir batas waktu pendaftaran akan menyebabkan penghentian sementara layanan untuk nomor ponsel," tulis Bjorka dalam keterangan yang ia tulis di Breach Forums.
Baca Juga: Pakar Keamanan Siber Sebut Kebocoran Data SIM Card Tak Ada Hubungannya dengan Password
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.