JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) angkat bicara mengenai temuan dan rekomendasi Komnas HAM yang menyimpulkan ada dugaan kuat terjadi pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Adalah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dituding telah melakukan pelecehan seksual terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu.
Baca Juga: Kriminolog Yakin Brigadir J Tak Memperkosa Putri Candrawathi, Ini Alasannya
Dalam pernyataan Komnas HAM, dugaan pelecehan seksual itu disebut terjadi saat Putri Candrawathi masih berada di Magelang, Jawa Tengah.
Menanggapi temuan itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu membongkar adanya kejanggalan dari hasil kesimpulan Komnas HAM tersebut.
Edwin mengatakan bahwa ada tujuh poin yang dapat dikatakan janggal soal temuan Komnas HAM tersebut.
Pertama, kata dia, kecil kemungkinan telah terjadi peristiwa pelecahan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J.
Alasannya, karena saat di Magelang ada Kuat Ma'ruf dan saksi Susi. Jika Brigadir J melakukan tindakan tak senonoh, Putri disebutnya bisa meminta tolong.
Baca Juga: Komnas HAM Mengaku Temukan Petunjuk: Penembak Brigadir J Ada 3 Orang, Pakai 2 Jenis Senjata
"Waktu peristiwa itu, yang diduga ada perbuatan asusila, itu kan masih ada Kuat Ma'ruf dan Susi," kata Edwin dikutip dari Tribunnews.com pada Senin (5/9/2022).
"Tentu dari sisi itu kecil kemungkinan terjadi peristiwa (pelecehan), kalaupun terjadi peristiwa kan si ibu PC masih bisa teriak."
Kedua, Edwin menjelaskan, dalam kasus pelecehan seksual yang biasa ditangani oleh LPSK, erat kaitannya ada relasi kuasa.
Relasi kuasa yang dimaksud dalam hal ini yaitu sang pelaku lebih tinggi posisinya dibandingkan korban. Contohnya, kekerasan seksual yang dilakukan guru dengan murid, atau bos dengan stafnya.
"Dalam konteks relasi kuasa tidak terpenuhi, karena Brigadir J adalah anak buah dari FS (Ferdy Sambo). PC adalah istri Jenderal," kata Edwin.
Baca Juga: Pelecehan Seksual Putri Candrawathi, Pengacara Brigadir J: Komisioner Komnas HAM Perlu Dievaluasi
"Ini dua hal yang biasanya terpenuhi dalam kasus kekerasan seksual pertama relasi kuasa kedua pelaku memastikan tidak ada saksi."
Selanjutnya, Edwin menuturkan bahwa setelah kejadian yang diduga ada pelecehan seksual itu, ternyata masih ada percakapan antara Putri Candrawathi dengan Bripka Ricky Rizal (RR).
Dalam percakapan itu disebutkan bahwa Putri Candrawathi masih menanyakan keberadaan Brigadir J.
Edwin menilai, peristiwa Putri menanyakan keberadaan Brigadir J itu semestinya tidak terjadi. Menurutnya, hal yang aneh jika ada seorang diduga korban kekerasan seksual menanyakan keberadaan pelaku.
Baca Juga: Istri Brigjen Hendra Unggah Surat Ferdy Sambo yang Tegaskan Suaminya Tak Bersalah, Ini Kata Polri
"Bahwa PC (Putri Candrawathi) masih bertanya kepada RR ketika itu di mana Yosua, jadi agak aneh orang yang melakukan kekerasan seksual tapi korban masih tanya di mana Yosua," ucap dia.
Lebih lanjut, setelah adanya peristiwa dugaan pelecehan seksual, Brigadir J dan Putri Candrawathi masih kerap bertemu.
Bahkan, ketika mereka tiba di rumah pribadi Ferdy Sambo yang berada di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dii sana, keduanya terlihat dari rekaman CCTV datang bersamaan dan memasuki rumah yang sama.
Karena adanya pertemuan antara Putri Candrawathi dengan seorang pelaku, LPSK menilai janggal terkait kondisi tersebut.
Baca Juga: Pengacara Brigadir J Respons Komnas HAM: Kok Getol Banget Belain PC yang Tukang Bohong?
"Kemudian Yosua dihadapkan ke ibu PC hari itu di tanggal 7 di Magelang, di kamar. Itu kan juga aneh seorang korban mau bertemu dengan pelaku kekerasan seksualnya apalagi misalnya pemerkosaan atau pencabulan," ucap dia.
"Yang lain itu, Yosua sejak tanggal 7 sampai tanggal 8 sejak dari Magelang sampai Jakarta masih satu rumah dengan PC."
Menurut Edwin, hal itu dinilai janggal karena diketahui yang memiliki kondisi lebih kuasa dalam kasus ini adalah seorang yang diduga korban yakni Putri Candrawathi.
"Korban yang punya lebih kuasa masih bisa tinggal satu rumah dengan terduga pelaku. Ini juga ganjil, janggal. Brigadir J juga masih dibawa ibu PC ke rumah Saguling. Dari Magelang ke rumah Saguling," tuturnya.
Baca Juga: Komnas Perempuan: Putri Candrawathi Menyampaikan Berkali-kali Ingin Mati Usai Dilecehkan Brigadir J
Kendati demikian, Edwin masih belum bisa mengungkapkan lebih lengkap atau detail mengenai kejanggalan lainnya yang telah didapati oleh LPSK.
Sebab, kasus terdebut saat ini masih dalam penyidikan tim dari Polri sehingga nanti baru akan diperbaharui jika memang penyidikan tersebut rampung dilakukan.
"Nanti kalau sudah dibuka oleh penyidik saya tambahkan. Ada 7 kejanggalan atas dugaan peristiwa asusila atau pelecehan seksual di Magelang. Tapi saya hanya bisa sebutkan 6," ujar dia.
Sebelumnya, Komnas HAM dalam temuannya mengungkapkan adanya dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi.
Baca Juga: Babak Baru Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi: Dihentikan Bareskrim, Ditemukan Komnas HAM
"Diduga kuat terjadinya tindak kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada saudari PC di Magelang tanggal 7 juli 2022," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Kamis (1/9/2022).
Ia juga mengungkap, adanya obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi penyidikan dalam kasus Brigadir J, yang membuat Putri Candrawathi terhambat melaporkan kejadian dugaan kekerasan seksual yang dialaminya kepada polisi.
"Ini kan kejadiannya di Magelang, tetapi skenario yang dibangun kejadiannya di Duren Tiga," ujar Beka.
"Nah ini kan ada hambatan terhadap kebebasan dari saudari PC untuk menjelasakan atau melaporkan apa yang sesungguhnya ia alami. Ini baru dugaan."
Baca Juga: Ini Isi Percakapan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Sofa Saat Rekonstruksi, Diungkap Komnas HAM
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.