Komisi Pemilihan Umum masih menunggu salinan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan peraturan KPU soal larangan mantan napi korupsi menjadi calon legislatif, KPU juga tidak serta merta menjalankan putusan MA.
KPU menurut rancana akan mempelajari putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung yang baru dikeluarkan pada hari Kamis lalu dalam rapat pleno. Salah satu Komisioner KPU Viryan Azis menjelaskan KPU juga akan melakukan uji publik agar tidak ada kekeliruan di kemudian hari.
MA membatalkan aturan KPU yang melarang mantan napi korupsi jadi calon legislatif karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang No 7 tahun 2017 Tentang Pemilu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.