JAKARTA, KOMPAS.TV - Keterlibatan Brigjen Pol Hendra Kurniawan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat bakal dibuktikan dalam persidangan.
Seperti yang diketahui, Brigjen Pol Hendra Kurniawan diduga menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J dengan perkara menghilangkan dan memindahkan, serta mentransmisikan rekaman CCTV sehingga tidak bekerja sebagaimana mestinya, sesuai laporan polisi nomor LP: A/0446/VIII/2022 Dittipisiber Bareskrim Polri, tanggal 9 Agustus 2022.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, fakta persidangan yang dinilai hakim. Ia juga menanggapi istri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Seali Syah yang mengunggah surat berisi permintaan maaf dari mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Melalui surat itu menegaskan bahwa Brigjen Pol Hendra tidak terlibat dalam perusakan CCTV yang menjadi salah satu alat bukti peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Kata Polri soal Surat Ferdy Sambo Bantah Brigjen Hendra Kurniawan Terlibat Perusakan CCTV
“Unggahan istri Brigjen Pol Hendra Kurniawan merupakan hak setiap tersangka maupun terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 66 KUHAP yang berbunyi 'Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian',” ujarnya, seperti yang dikutip dari Antara, Jumat (2/9/2022).
Dedi mengatakan pembuktian itu akan diputuskan oleh hakim persidangan berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi-saksi dan alat bukti lainnya, begitu pula dengan sidang etiknya, komisi etik memutuskan secara kolektif kolegial.
Sebelumnya, istri Brigjen Pol Hendra Kurniawan melalui Instagramnya @saelisyah mengunggah surat pernyataan permintaan maaf Irjen Pol Ferdy Sambo. Surat bertanda tangan dan bermaterai itu tertulis tanggal 30 Agustus 2022.
Pada bagian akhir surat itu, Sambo menuliskan, "Demikian surat pernyataan ini saya buat agar dapat menjadi acuan dan keterangan tambahan untuk rekan-rekan penyidik, sehingga jangan sampai penyidik memproses hukum orang yang tidak bersalah, mengingat BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah aset sumber daya manusia Polri yang sudah lama bertugas di Biro Paminal Divisi Propam Polri."
Dalam kasus menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan tujuh anggota Polri sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria.
Baca Juga: Mabes Polri Pastikan Tersangka Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J Bakal Bertambah
Berikutnya mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.