JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim khusus dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditsiber) Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh perwira Polri sebagai tersangka tindak pidana menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan, tim Ditsiber masih berproses, dan tidak menutup kemungkinan, jumlah tersangka tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice akan bertambah.
"Saat ini tujuh dulu, itu yang sudah sangat, istilahnya, mutlak ya, secara hasil dari gelar perkara itu yang sudah ditetapkan," ujar Dedi saat jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (2/9/2022).
Baca Juga: Komnas HAM: Foto Jenazah Brigadir J Semakin Memperlihatkan Adanya Obstruction of Justice
Tujuh personel Polri yang ditetapkan tersangka tindak pidana menghalangi penyidikan yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan (HK), Kombes Agus Nurpatria (AN), AKBP Arif Rahman Arifin (ARA), Kompol Baiquni Wibowo (BW), Kompol Chuck Putranto (CP), dan AKP Irfan Widyanto (IW).
Tujuh tersangka obstruction of justice ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 dan atau Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Dedi menambahkan, secara bersamaan, Divisi Propam Polri juga menggelar sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap 35 personel yang melanggar kode etik profesi dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J.
Baca Juga: 6 Poin Penting Obstruction of Justice Kasus Ferdy Sambo Menurut Komnas HAM
Sidang Etik dimulai dari Kompol Chuck Putranto dan disusul enam orang tersangka obstruction of justice, selain Irjen Ferdy Sambo hingga 29 personel lainnya.
Putusan sidang KKEP terhadap Kompol Chuck Putranto yakni sanksi bersifat etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Sanksi administrasi, yang pertama penempatan dalam tempat khusus selama 24 hari dari tanggal 5-29 Agustus 2022 di ruangan Patsus Biro Provos Polri dan telah dijalani oleh pelanggar.
Baca Juga: Eks Kapolres Bandara Soetta Dipecat Tak Hormat! Terima Uang Barang Bukti Kasus Narkoba
Kemudian pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.
"Telah diputuskan oleh komisi sidang KKEP, yang bersangkutan menyatakan banding, itu merupakan hak yang bersangkutan," ujar Dedi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.