JAKARTA, KOMPAS.TV- Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri menyayangkan Komnas HAM memberikan stigma pelaku pelecehan seksual kepada mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebab dalam kasus ini, Brigadir J sebagai pihak yang disangkakan melakukan dugaan pelecehan seksual sudah meninggal dunia dan tidak bisa memberikan klarifikasi atau pun kontra argumen untuk membela diri.
Pernyataan itu disampaikan Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri dalam program Laporan Khusus 'Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Istri Sambo' di Kompas TV, Jumat (2/9/2022) siang.
“Tanpa mengesampingkan rasa hormat saya ke Komnas HAM, bagi saya narasi kekerasan seksual itu ketika diangkat kembali sama sekali tidak menguntungkan pihak manapun. Bagi mendiang Brigadir J, dia hanya terabadikan selama-lamanya dalam sebuah stigma, bahwa dia adalah pelaku kekerasan seksual,” kata Reza.
Baca Juga: Komnas HAM Ungkap Alasan Putri Candrawathi Panggil Kuat Ma'ruf ke Kamarnya di Rumah Magelang
“Karena dia sudah berpulang praktis mendiang Brigadir J tidak punya kesempatan sama sekali untuk mengklarifikasi, untuk memberikan kontra argumentasi, untuk membela diri, sehingga sekali lagi akan tersematkan selama-lamanya pada dia, sebuah stigma bahwa dia adalah pelaku kekerasan seksual. Sayang seribu sayang bahwa stigma itu ternyata dikenakan kepada mendiang oleh sebuah lembaga negara.”
Di samping itu, Reza Indragiri juga menilai narasi Komnas HAM soal dugaan pelecehan seksual tidak ada manfaatnya bagi Putri Candrawathi.
“Sesungguhnya, andaikan pihak yang disebut sebagai pelaku kekerasan seksual itu masih ada, maka ini akan bisa jadi proses hukum, kasus hukum tersendiri,” ujar Reza Indragiri.
“Andaikan pihak yang disebut sebagai pelaku itu masih ada kemudian disidang lalu di vonis bersalah maka tersedia kemungkinan bagi PC (Putri Candrawathi-red) untuk mendapatkan manfaat dari narasi pelecehan seksual itu, narasi itu akan memberikan kemungkinan kepada PC untuk mendapatkan restitusi sekaligus kompensasi.”
Baca Juga: Komnas HAM Minta Polri Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Brigadir J terhadap Putri Candrawathi
Namun, lanjut Reza Indragiri, dalam kasus kekerasan seksual dimana terduga pelakunya sudah meninggal, maka praktis narasi pelecehan seksual tidak bisa dijelmakan dalam kasus hukum.
“Tidak akan ada persidangannya, alhasil kembali, kembali, betapapun narasi ini sudah didengungkan sedemikian rupa bahkan termasuk Komnas HAM juga sudah menyampaikan pernyataan secara terbuka, tapi tetap PC tida akan mendapatkan manfaat konkrit berupa restitusi dan kompensasi dari status dia yang diklaim sebagai korban tersebut,” tegas Reza Indragiri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.