JAKARTA, KOMPAS.TV – Dalam laporan temuan Komnas HAM untuk Polri yang dirilis pada Kamis (1/9/2022), hak anak juga disebutkan sebagai satu dari empat pelanggaran HAM yang ditemukan dalam kasus Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam kasus ini, hak bagi anak-anak dari pasangan bekas Kadiv Propam Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, menurut Komnas HAM telah dilanggar.
Hak anak itu berupa perlindungan dari kekerasan fisik dan mental sebagai tercantum dalam undang-undang.
“Hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik maupun mental dijamin dalam Pasal 52 dan 58 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tulis laporan itu dilihat Jumat (2/9/2022).
“Faktanya, akibat dari peristiwa kematian Brigadir J, terjadi pelanggaran hak anak khususnya hak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan psikis/mental terhadap anak-anak dari Sdr. FS dan Sdri. PC,” tulis laporan itu.
Sebagai informasi, pasangan itu memiliki empat orang anak, salah satunya masih balita berumur 1,5 tahun.
Baca Juga: Fakta-Fakta Foto Jenazah Brigadir J dari Komnas HAM, Satu Jam Usai Penembakan
Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV penyidik Polri disebut mengabulkan permohonan istri Ferdy Sambo untuk tidak ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kuasa hukum Putri, Arman Hanis, mengungkapkan permohonan itu diajukan dengan alasan kemanusian karena kliennya masih masih memiliki anak kecil dan kondisi kesehatannya masih kurang stabil.
Putri, kata Arman, untuk sementara ini hanya diwajibkan menjalankan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam keadaan tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," katanya di Mabes Polri, Rabu (31/8/2022).
Diketahui, Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencan Brigadir J. Mereka yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, serta Putri Candrawathi.
Lima tersangka tersebut dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Adapun empat dari lima tersangka sudah ditahan kecuali Putri Candrawathi.
Baca Juga: Ini Isi Percakapan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Sofa Saat Rekonstruksi, Diungkap Komnas HAM
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.