JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Bareskrim Polri disarankan untuk menahan Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan Jamin Ginting menilai secara objektif syarat penahanan tersangka Putri sudah terpenuhi.
Jamin mengakui untuk pertimbangan subjektif, memang sepenuhnya di tangan penyidik. Jika penyidik yakin tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan, bisa saja penahanan tidak dilakukan.
Baca Juga: Karena 3 Alasan Ini Penyidik Kabulkan Permintaan Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Apa Saja?
Namun Jamin meningatkan penahanan terhadap tersangka tidak selalu dilakukan di rumah tahanan negara atau di Kepolisian. Penahanan Putri bisa dilakukan dengan penahan rumah atau penahanan kota.
"Bisa saja dia (Putri Candrawathi) menjadi tahanan kota, artinya dia tidak boleh berpindah dan wajib lapor. Kedua tahanan rumah, tidak bisa keluar dari lingkungan rumah," ujarnya saat dialog di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Kamis (1/9/2022).
Jamin menambahkan jika penyidik mempertimbangkan sisi kemanusiaan, bahwa tersangka memiliki balita dan masih menjalani pemeriksaan kesehatan dan psikologi, maka opsi tahanan kota dan rumah bisa menjadi pertimbangan.
Sebaliknya, jika penyidik tidak memilih opsi penahanan yang tertera dalam KUHAP, maka sama saja kepolisian telah membuat asumsi hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah semakin terang benderang.
Baca Juga: Begini Kata Komnas HAM Soal Putri Candrawathi Tidak Ditahan karena Alasan Kemanusiaan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.