Terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, mengaku menjual aset miliknya untuk mengembalikan kerugian negara dalam kasus tersebut. Dalam putusan majelis hakim, Novanto wajib mengembalikan uang kepada negara sebesar 7,3 juta dolar AS.
KPK telah melakukan pemindahbukuan dari rekening Novanto ke rekening KPK sekitar Rp 1,1 miliar pada Kamis (13/9) kemarin. Novanto mengaku harus menjual sejumlah asetnya untuk mengembalikan uang negara.
Sebelumnya Setya Novanto menyanggupi akan melunasi uang pengganti sebesar 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp5 Miliar yang sudah lebih dulu diserahkan kepada penyidik.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.