JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, akan mengajukan 6 calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.
Enam calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, tiga nama dari DPRD DKI Jakarta dan tiga nama dari Kemendagri.
Demikian Tito Karnavian dalam keterangannya dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR, Rabu (31/8/2022).
“Itu yang kami sudah kerjakan, sekali lagi untuk DKI tahapnya kami sudah kirim surat kepada DPRD DKI, kemarin saya tandatangani, nanti dari Kemendagri akan melihat ada mungkin 3 nama, 3 nama (dari) DPRD, 3 nama (dari) Kemendagri,” ujar Tito.
Tito lebih lanjut menuturkan enam calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta tersebut akan melewati sejumlah tahap untuk syarat dipilih Presiden Jokowi.
Baca Juga: Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Dua Kali Datang Pemeriksaan Tidak Terlacak Media
Antara lain adalah tahap sidang kementerian/lembaga, termasuk KPK dan Polri.
“Jadi bukan ditentukan sendiri oleh presiden, tidak. Kami kira mekanisme ini sudah cukup demokrasinya dari segi transparansi, lebih transparan, tidak otoriter," kata Tito.
Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akan menggelar rapat paripurna penyampaian pengumuman pemberhentian Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pada 13 September 2022.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan jadwal tersebut telah disepakati seluruh anggota Bamus DPRD DKI dan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali.
“Berdasarkan masukan dari pimpinan dan anggota Bamus, telah disepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 pada 13 September mendatang,” kata Pras.
Baca Juga: Komnas HAM Minta Panglima TNI Perjelas Perdagangan Senjata dan Pembunuhan Disertai Mutilasi di Papua
Dalam penjelasannya, Pras juga menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut digelar atas amanat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada seluruh jajaran DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.
Disebutkan dalam surat edaran itu, lanjut Pras, bahwa DPRD paling lambat harus menggelar paripurna mengumumkan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah 30 hari sebelum keduanya menyelesaikan masa jabatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.