YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - PT Pertamina (Persero) telah melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak umum jenis bensin dan minyak solar yang disalurkan melalui tasiun pengisian bahan bakar umum.
Berikut rinciannya dikutip dari laman resmi https://www.pertamina.com/, Kamis (1/9/2022):
Aceh
Provinsi Sumatera Utara
Provinsi Sumatera Barat
Provinsi Riau & Kepulauan Riau
Kodya Batam (FTZ)
Provinsi Jambi
Provinsi Bengkulu
Provinsi Sumatera Selatan
Baca Juga: SPBU Diserbu Warga Akibat Wacana Kenaikan Harga BBM Subsidi, Polisi Ikut Disiagakan!
Provinsi Bangka Belitung
Provinsi Lampung
Provinsi DKI Jakarta
Provinsi Banten
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.