JAKARTA, KOMPAS TV - Penyidik Bareskrim Polri mengabulkan permintaan Putri Candrawathi untuk tak ditahan usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 12 jam, Rabu (31/8/2022).
Hal ini diungkap kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Meski begitu, kata Arman Hanis, kliennya dikenakan wajib lapor ke Bareskrim Polri mulai minggu depan.
Baca Juga: Hingga Rabu Tengah Malam, Penyidik Masih Periksa Putri Candrawathi terkait Kasus Brigadir J
"Mulai minggu depan (Putri Candrawathi harus wajib lapor). Dua kali seminggu, harinya ya bebas, lah," kata Arman di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (1/9/2022) dini hari.
Ia menjelaskan, pertimbangan penyidik mengabulkan permintaan Putri Candrawathi dikarenakan kondisi kesehatan kliennya masih tak stabil. Pun, yang bersangkutan juga sudah dicekal oleh pihak imigrasi.
"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri, tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," terangnya.
"Kami menjamin juga, sebagai tim penasihat hukum, kami menjamin Ibu Putri akan kooperatif setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan," ujarnya.
Baca Juga: Diperiksa sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Dicecar 23 Pertanyaan
Jurnalis Kompas.tv Fadel Prayoga melaporkan dari Bareskrim Mabes Polri, pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi pada Rabu (31/8) berlangsung selama lebih dari 12 jam. Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan lanjutan dari pemeriksaan pertama yang dijalani Putri Candrawathi pada Jumat, 26 Agustus pekan lalu.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut, pemeriksaan Putri Candrawathi akan dikonfrontasi dengan beberapa tersangka dan saksi lainnya.
"Besok (hari ini) konfrontir ada lima orang, PC, Susi, Kuat, Ricky, Richard ini semua yang ada di Magelang," kata Andi di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Kuat Ma'ruf di Kamar Bareng Putri Candrawathi, Diungkapkan Komnas HAM
Ferdy Sambo pun diduga menjadi otak dari peristiwa keji tersebut.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.