JAKARTA, KOMPAS TV - Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis menyebut, penyidik Bareskrim Polri mengajukan 23 pertanyaan terhadap kliennya dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Rabu (31/8/2022).
Diketahui, Putri dipanggil ke Bareskrim Polri dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Hingga Rabu Tengah Malam, Penyidik Masih Periksa Putri Candrawathi terkait Kasus Brigadir J
"Ada 23 pertanyaan, pertanyaan itu konfrontir terhadap semua tersangka kecuali Pak FS (Ferdy Sambo). Materi penyidikan silakan tanya ke penyidik, intinya seperti itu," kata Arman di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (1/9/2022) dini hari.
Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi itu terkait seluruh peristiwa yang terjadi di Magelang hingga di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Ya, seluruh peristiwa ya, tapi kalau materinya, silakan tanya ke penyidik yah," ujarnya.
Jurnalis Kompas.tv Fadel Prayoga melaporkan dari Bareskrim Mabes Polri, pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi pada Rabu (31/8) berlangsung selama lebih dari 12 jam. Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan lanjutan dari pemeriksaan pertama yang dijalani Putri Candrawathi pada Jumat, 26 Agustus pekan lalu.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut, pemeriksaan Putri Candrawathi akan dikonfrontasi dengan beberapa tersangka dan saksi lainnya.
"Besok (hari ini) konfrontir ada lima orang, PC, Susi, Kuat, Ricky, Richard ini semua yang ada di Magelang," kata Andi di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Kuat Ma'ruf di Kamar Bareng Putri Candrawathi, Diungkapkan Komnas HAM
Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo pun diduga sebagai otak dari terjadinya peristiwa keji tersebut.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.