JAKARTA, KOMPAS.TV- Ahli Hukum Pidana Eva Achjani Zulfa mengatakan, sebaiknya penyidik menahan Putri Candrawathi setelah pemeriksaan keduanya sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebab, tindak pidana yang disangkakan kepada Putri tergolong berat dari sisi delik dan ancaman hukuman.
Selain itu, Eva menilai soal penyidik juga punya pertimbangan atau alasan subjektif untuk melakukan penahanan.
“Masalah penahanan memang subjektif penyidik. Dalam hal penahanan dilakukan sebagai upaya paksa didasarkan adanya kekhawatiran menghilangkan alat bukti atau mengulangi tindak pidana atau melarikan diri,” kata Eva sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Rabu (31/8/2022).
Hari ini, Rabu (31/8), istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi jalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Ada Video Animasi Tiga Kali Irjen Ferdy Sambo Perintahkan Tembak ke Bharada E
Keterangan kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, kliennya siap untuk menjalani pemeriksaan kedua yang dijadwalkan hari ini.
“Ya artinya siap ya,” ucap Arman Hanis sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Rabu.
Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, Putri Candrawathi telah menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada Jumat (26/8) pekan lalu.
Hari itu, penyidik menghentikan pemeriksaan terhadap Putri setelah berlangsung selama 12 jam dengan alasan kesehatan.
Putri Candrawathi kemudian pulang dan tidak ditahan meski berstatus sebagai tersangka.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.