Kasus dugaan suap RAPDB Jambi telah menyeret Gubernur Jambi non-aktif Zumi Zola. Bahkan proses hukum Zumi Zola telah memasuki tahap pembuktian di pengadilan.
Dalam sidang pada 6 September 2018 lalu Zumi Zola mengakui menujuk Afif Firmansyah untuk melakukan upaya pendekatan terhadap anggota DPRD Jambi terkait Raperda APBD Jambi tahun anggaran 2017.
Dalam sidang dakwaan Zumi Zola sebelumnya jaksa menyebut uang suap diduga diberikan kepada 53 anggota DPRD Jambi periode 2014 - 2019. Uang suap yang diberikan diduga mencapai 16,5 miliar rupiah.
Kasus dugaan suap di DPRD Jambi bisa jadi memiilki sejumlah persamaan dengan kasus suap terhadap anggota DPRD Kota Malang. Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 41 dari 45 anggota DPRD sebagai tersangka.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.