KOMPAS.TV – Edy Mulyadi, terdakwa kasus jin buang anak, menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) dengan panggilan ‘bos”, saat sidang lanjutan kasus itu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (30/8/2022).
Akibat uahnya tersebut, majelis hakim menegur dan melarangnya menggunakan sapaan ‘bos’ kepada JPU.
Kejadian itu berawal saat proses pemerikaan terdakwa berlangsung. Saat itu JPU melemparkan beberapa pertanyaan kepada Edy.
Awalnya Edy menyebut bahwa semua ucapannya dalam video terkait data-data IKN ia kutip dari sumber yang menurutnya kredibel, yaitu Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia).
Kemudian, JPU bertanya, apakah Edy dapat membuktikan apakah pernyatannya di dalam persidangan atau tidak.
“Bilamana terdakwa bisa membuktikan B3 (Bahan, Berbahaya dan Beracun) tersebut bisa tunjukan tidak di dalam persidangan,” minta JPU kepada Edy, dikutip dari Tribunnews.com.
“Tadi anda ngomong soal lubang tambang atau B3,” Edy bertaya balik.
Baca Juga: JPU Mendakwa Edy Mulyadi soal Berita Bohong & Ujaran Kebencian “Jin Buang Anak” di IKN
“Ya kan lubang-lubang menganga sebut B3, kan itu kaitan semua,” jelas JPU.
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.