KOMPAS.TV – Keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, menyebut bahwa tersangka kasus pembunuhan terhadap Yosua, Irjen Pol Ferdy Sambo memang harus dipecat dari kepolisian.
Pernyataan itu disampaikan oleh Roslin Simanjuntak, salah satu keluarga Yosua, menanggapi pengajuan banding Ferdy Sambo atas putusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar, Kamis (25/8/2022).
Roslin mengatakan, seharusnya Ferdy Sambo dapat menerima semua keputusan dengan legowo.
"Sebagaimana yang telah dia lakukan, harusnya legowo dan harus memang dipecat dari kepolisian," tegas Roslin, dikutip dari TribunJambi.com.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat dari Polri dan Terancam Hukuman Mati
Menurut dia, sikap yang ditunjukkan mantan Kadiv Propam itu tidak memperlihatkan sikap seorang ksatria atau jenderal.
Mestinya, lanjut Roslin, Ferdy Sambo insaf menyadari perbuatannya tidak dapat dimaafkan dan harus menerima konsekuensinya.
"Dia ini sebagai jenderal harus berjiwa patriot, karena dia tahu kondisinya sebagai mantan Kadiv Propam. Selama ini dia menegakkan hukum yang seadil-adilnya kepada anggota Polri lain, harusnya dia tahu," kata Roslin.
Sebelumnya diberitakan, dalam sidang etik yang berlangsung hingga Jumat (26/8/2022) dini hari, anggota sidang sepakat untuk memberhentikan Irjen Ferdy Sambo secara tidak hormat dari institusi Polri.
Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, pihak Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri sedang memproses banding yang diajukan oleh mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo berkaitan pemecatan dirinya.
Penjelasan tentang proses banding tersebut disampaikan oleh Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono.
"Sedang berproses," kata Syahardiantono saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (26/8/2022) malam.
Dia menerangkan, pengajuan banding itu akan diputuskan oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding.
Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Diminta Berhenti Berbohong, Pengacara Yoshua: Maaf Keluarga Bisa Meringankan
"Nanti keputusan diterima atau ditolak oleh KKEP Banding," ujarnya.
Sidang KKEP yang digelar Kamis (26/8/2022) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan kepada Ferdy Sambo.
Sambo menjalani sidang KKEP usai ditetapkan menjadi tersangka kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.