JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim penasihat hukum Brigadir J menyayangkan sikap penyidik yang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Putri Candrawathi.
Martin Lukas Simanjuntak, salah satu penasihat hukum keluarga Brigadir J, menilai secara objektif Putri dapat ditahan lantaran ancaman hukuman lebih dari lima tahun.
Selain itu tersangka sudah beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit. Hal ini, sambung Martin, masuk dalam unsur subjektif bahwa Putri tidak kooperatif atas pemenuhan panggilan penyidik.
Baca Juga: Inilah 5 Peran Putri Candrawathi di Tewasnya Brigadir Yoshua, Meski Ngaku Jadi Korban
"Kami sangat menyesalkan tersangka tidak ditahan karena banyak saya lihat tersangka yang memenuhi unsur objektif dan subjektif dalam KUHAP dapat wajib ditahan," ujar Martin, Sabtu (27/8/2022).
Martin menambahkan jika proses penahanan dilakukan, tersangka tetap bisa menjalani pemeriksaan kondisi kesehatan maupun psikolgis.
Selama ini putri mengalami tekanan mental akibat peristiwa yang menimpa dirinya dan keluarga.
Menurut Martin, Putri bisa menjalani pendampingan meski berada di Rutan Bareskrim Polri.
Baca Juga: Dihentikan saat Larut Malam, Polisi Sebut Pemeriksaan Putri Candrawathi Belum Cukup
"Kapan pun penyidik mau memeriksa bisa. Kalau dari segi kesahatan tinggal panggil dokter jaga Bareskrim apakah layak diperiksa atau tidak dan lebih mudah kalau ditahan," ujar Martin.
Sebelumnya Putri menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Jumat (26/8/2022). Istri Irjen Ferdy Sambo itu diperiksa selama 12 jam di Bareskrim Porli.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.