JAKARTA, KOMPAS.TV- Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Martin Simanjuntak, meminta Putri Candrawathi berbicara jujur dalam pemeriksaan untuk menarik simpati keluarga. Alasannya, simpati keluarga penting supaya hukuman pidana bisa lebih ringan.
“Keluarga akan sulit berempati mana kala berpikiran bahwa yang terjadi disampaikan rekayasa kasus kekerasan seksual kalau ini jadi narasi keluarga tidak mau memaafkan,” ujarnya, Sabtu (27/8/2022).
Menurut Martin, pertimbangannya ada perdamaian kesepakatan dari korban yang bobotnya besar. Ketika pelapor atau keluarga korban memaafkan, setengah atau seperempat pidana bisa berkurang drastis.
Baca Juga: Usai Jalani Pemeriksaan Putri Candrawathi Belum Ditahan, Ito Sumardi : Itu Kewenangan Penyidik
Sebelumnya, Putri Candrawathi diperiksa selama lebih dari 12 jam di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022). Ini kali pertama Putri hadir di publik setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Agustus lalu.
Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Setelah diperiksa, Putri tidak ditahan dengan alasan kesehatan.
Baca Juga: Inilah 5 Peran Putri Candrawathi di Tewasnya Brigadir Yoshua, Meski Ngaku Jadi Korban
Keputusan menunda penahanan istri Ferdy Sambo itu juga menimbulkan pertanyaan karena tersangka dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara seharusnya ditahan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.