JAKARTA, KOMPAS.TV - Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku yang terbatas. Pemilik kendaraan bermotor harus melakukan perpanjangan SIM secara berkala agar masa berlakunya tidak kedaluwarsa.
Untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM, pihak kepolisian menggelar layanan SIM Keliling.
Warga Jakarta yang ingin memperpanjang SIM dapat mendatangi layanan SIM Keliling yang diadakan di beberapa lokasi di wilayah Jakarta mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Baca Juga: Pengajuan Banding Ferdy Sambo atas Pemecatannya Sedang Diproses, Begini Mekanismenya
Dilansir dari Instagram @tmcpoldametro, berikut ini lokasi pelayanan SIM Keliling di Jakarta hari ini, Sabtu, 27 Agustus 2022:
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Kemudian sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C adalah membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi.
Ingat, tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku selama mengurus perpanjangan masa berlaku SIM.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.