JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi berencana menghadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Selasa, 30 Agustus 2022.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, polisi akan melaksanakan rekonstruksi kasus tersebut di tempat kejadian perkara (TKP) di Duren Tiga, Jakarta.
Dalam rekonstruksi tersebut, polisi berencana menghadirkan seluruh tersangka.
“Lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus 340 subsider 338 juncto 55 dan 56,” ungkap Dedi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022) malam, dikutip dari pemberitaan Kompas TV.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuat Ma'ruf, Irjen Ferdy Sambo, dan istrinya, Putri Candrawathi.
“Selain menghadirkan lima tersangka dan juga didampingi oleh pengacara, nantinya ikut menyaksikan rekonstruksi tersebut jaksa penuntut umum,” ujar Dedi.
Baca Juga: Usai Jalani Pemeriksaan di Bareskrim, Putri Candrawathi Tak Ditahan
Selain itu, pihak Kompolnas dan Komnas HAM pun akan diundang menghadiri rekonstruksi agar pelaksanaannya berjalan secara transparan, objektif, dan akuntabel.
Proses penanganan kasus tersebut, lanjut Dedi, harus cepat, sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Selain proses pemeriksaan, proses pemberkasan pada kasus ini juga akan cepat, dan ditargetkan akan dilimpahkan ke JPU dalam beberapa pekan ke depan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.