JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Bareskrim Polri, pada siang ini, Jumat (26/8/2022).
Kedatangan Kamaruddin adalah untuk melaporkan Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terkait pembuatan laporan palsu.
Adapun pasal yang disangkakan adalah pasal 317 dan 318 jo pasal 55 dan 56 KUHP.
"Kita membuat laporan polisi terkait dengan pembuatan laporan palsu kaitannya dengan Pasal 317, 318 KUHP Pidana Junto Pasal 55 KUHP Pidana," ujar Kamaruddin di Bareskrim Polri, Jumat.
"Di mana pak Ferdy Sambo membuat laporan di Polres Jakarta Selatan tentang ancaman pengancaman pembunuhan atau penodongan katanya kan begitu. Demikian Ibu PC (Putri Candrawathi) membuat laporan polisi juga bahwa dia korban pelecehan dan atau kekerasan seksual."
Meski laporan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut sudah dihentikan oleh pihak kepolisian, namun pihak pengacara Brigadir J tetap ingin melaporkan pasangan suami istri tersebut untuk mengetahui kepastian hukum terkait laporan palsu yang dibuat oleh terlapor dalam rentetan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Kedua laporan itu sudah di SP3 oleh pihak kepolisian tetapi masih terus diulang-ulang bahwa mereka korban pelecehan seksual. Oleh karena itu agar ada kepastian hukum kami membuat laporan sore ini," tegasnya.
Baca Juga: Suasana Bareskrim Polri Jelang Putri Candrawathi Diperiksa sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Kamaruddin menuturkan pihaknya juga membawa barang bukti ke Bareskrim, berupa surat kuasa dan berkas penghentian kedua laporan dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Barang bukti pertama surat kuasa, lalu penghentian dua perkara tersebut" ungkapnya.
Bareskrim Polri sebelumnya telah menghentikan laporan polisi dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh Brigadir J.
Adapun laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu. Laporan itu didaftarkan oleh Putri Candrawathi.
Saat itu Putri melaporkan, terjadi peristiwa pelecehan yang dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat terjadi pada hari Jumat (8/7) sekitar pukul 17.00 WIB. Lokasi pelecehan disebut terjadi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8).
Baca Juga: Lika-liku Lakon Istri Ferdy Sambo: Lapor Sebagai Korban, Minta Perlindungan LPSK, dan Jadi Tersangka
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.