JAKARTA, KOMPAS.TV - Adrianus Meliala, Krimonolog dari Universitas Indonesia menyebutkan, motif pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sebenarnya sudah ada di salah satu tersangka, yakni Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.
Entah itu motif tersebut berupa pelecehan seksual atau perselingkuhan, lanjut Adrianus, tinggal dikonfirmasi saja dari pihak berwenang.
Ia pun berharap, nantinya Putri bisa jujur sebab hal itu bisa membuat kasus ini kian jelas.
“Kalau mendengarkan penjelasan Kapolri kemarin RDP bareng Komisi III DPR RI, ada dua motif kuat, pertama pelecehan seksual dan perselingkuhan. Tidak ada yang lain. Pelecehan sudah ditinggal. Tinggal yang perselingkuhan, itu yang dikejar Polri (dalam pemeriksaan hari ini)," katanya dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Jumat (26/8/2022).
Ia jgua menyebut, selama ini Putri Candrawathi sudah beberapa kali wawancaran, jadi harusnya dia punya cerita yang bisa dibagikan. Ia bisa belajar dari itu.
“Kedua, selama ini secara tidak resmi informal Putri Candrawathi sudah beberapa kali wawacancara, LPSK, Komnas dan Psikolog, ada kemungkianan bisa atau sudah belajar atau punya backup story," ujarnya.
"Semoga diwawancara pro justicia nanti kalau berbohong ada konsekuensi, moga dia tidak berbohong. Jadi pernyataan bersangkutan bisa masuk ke JPU (jaksa penuntut umum)," ujarnya.
Baca Juga: Hari Ini Putri Candrawathi Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka di Bareskrim Polri
Adrianus menjelaskan, Putri adalah saksi mahkota dalam kasus ini.
"Dalam dunia kejahatan ia masuknya accomplished, dalam hukum saksi mahhota. Alhasil jadi menentukan. Motif itu sebenarnya sudah di bibir saja, tinggal dikonfirmasi, benar atu tidak," paparnya.
Pemeriksaan terhadap Putri akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB hari ini Jumat (26/8/2022) di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Salah satu poin pemeriksaan penyidik terhadap istri eks Kadiv Propam Polri itu ialah motif pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga pada 8 Juli 2022 lalu.
Baca Juga: Hari Ini Istri Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Sebagai Tersangka di Bareskrim, Motif Pembunuhan Digali
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J bersama empat orang lainnya, yakni Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR aatau Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Berdasarkan keterangan Dirtipidum Bareskrim Brigjen Pol Andi Rian pada Jumat (19/8/2022), Putri Candrawathi terekam kamera pengawas atau CCTV yang diperoleh dari dekat tempat kejadian peristiwa (TKP) hingga Pos Satpam dekat rumah dinas Kadiv Propam Polri.
Putri juga disebut berada di lantai tiga ketika Ferdy Sambo menanyai kesanggupan Bripka RR dan Bharada Eliezer untuk menembak Brigadir J.
Selain itu, Putri dan Ferdy Sambo dikatakan menjanjikan uang tutup mulut kepada Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.