Sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH ini dikenakan kepada pelanggar kode etik yang melakukan pelanggaran meliputi:
Baca Juga: Kasus Sambo Guncang Citra Polri, Burhanuddin Muhtadi : Saatnya Kapolri Ubah Krisis Jadi Peluang
Selain itu, PTDH juga dapat dikenakan bagi polisi pelanggar kewajiban dan larangan yang telah ditetapkan bagi anggota Polri.
Apabila terbukti melanggar dan dijatuhi PTDH, maka secara otomatis, anggota Polri yang dipecat tidak akan mendapat hak pensiun.
Salah satu contoh PTDH yang pernah dijatuhkan pada anggota Polri adalah Brigadir DH, mantan personel Polres Garut.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Brigadir DH digelar di Mapolres Garut, Senin, (11/7/2022) bulan lalu.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, PTDH dijatuhkan pada Brigadir DH berdasarkan keputusan dari sidang Komisi Etik Profesi Polri.
Brigadir DH dinyatakan telah melakukan pelanggaran berat karena terbukti terlibat dalam empat kasus pencurian sepeda motor, mengonsumsi narkoba dan disersi dari tugas selama 256 hari.
Sementara untuk Ferdy Sambo, dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
Dalam pasal 340 KUHP, tertulis bahwa tersangka terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Apabila Ferdy Sambo didakwa pidana di pengadilan, maka dia kemungkinan besar mendapat rekomendasi dijatuhi PTDH karena telah melakukan pelanggaran kode etik Polri.
Baca Juga: Menanti Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Eks Kabareskrim Sebut Hasil Sidang Etik Hanya Rekomendasi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.